
Disamping itu timbulnya permasalahan tersebut karena adanya kesan tidak adil untuk sekolah-sekolah yang kurang mendukung dalam hal media pembelajaran, sarana dan prasarana belajar bagi sekolah yang berada di pedesaan dibandingkan pada sekolah yang berada di perkotaan.
Selain itu penyebab permasalahan ini karena fenomena di kalangan siswa/generasi penerus bangsa yang cendrung tumbuh dan berkembang sebagai bangsa yang lembek, kurang gigih, dan kurang berani dalam menghadapi tantangan hidup. Bila kita lihat realita dilapangan bahwa sebagian dari murid didalam belajar konsentrasinya sedikit berkurang yang disebabkan kurangnya pandangan murid terhadap pentingnya pendidikan.
Dari berbagai fenomena diatas jelas sekali penyebab dari murid yang gagal dalam menyelesaikan studinya disekolah formal. Hal tersebut harus mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah untuk mencari benang merah dari fenomena ataupun permasalahan ini.
Berdasarkan hasil perundingan antara pemerintah dengan dinas pendidikan memutuskan bahwa tidak ada lagi ujian susulan/ujian ulangan bagi siswa yang tidak lulus UN. Untuk jalan keluar dari permasalahan ini pemerintah mencoba menyarankan bagi siswa yang tidak lulus/gagal UN untuk mengikuti ujian kesetaraan baik paket B untuk jenjang pendidikan setara SLTP dan paket C untuk jenjang pendidikan setara SLTA.
Pernyataan dari pemerintah untuk mengikuti ujian kesetaraan baik paket B atau paket C, ada masyarakat yang mendukung namun tidak sedikit masyarakat yang menolaknya. Alasan masyarakat menolak diadakan ujian kesetaraan bagi siswa yang gagal di dalam UN karena masyarakat menganggap ijazah dari paket B atau paket C dipandang mutunya jelek disbanding ijazah sekolah (pendidikan formal).
Selain itu masyarakat juga beranggapan bahwa ujian kesetaraan diperuntukkan untuk mereka yang tidak punya kesempatan untuk menempuh pendidikan formal dan lebih diperuntukkan bagi mereka yang putus sekolah dan dalam konteks penyetaraan keterampilan, bukan untuk peserta pendidikan formal. Bahkan ada juga yang beranggapan ujian kesetaraan dipentukkan untuk orang tua saja.
Hal ini juga harus menjadi perhatian yang khusus bagi pemerintah untuk meluruskan berbagai paradigma dari masyarakat tersebut. Apabila kita mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 pasal 13 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional berbunyi, jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Didalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa ijazah dari paket B atau paket C tersebut setara dengan ijazah pendidikan formal. Dengan kata lain bagi masyarakat yang mempunyai ijazah paket B atau paket C tersebut dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk melamar pekerjaan, seperti halnya pada ijazah pendidikan sekolah (formal).
Penulis Mahasiswa Universitas Negeri Padang
Post a Comment